Halo #SahabatTangguh, kedisiplinan kita mematuhi aturan protokol kesehatan sangat penting untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, salah satunya yaitu #TidakMudik.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menegaskan bahwa masyarakat Indonesia dilarang untuk melakukan kegiatan mudik. Tidak ada kelonggaran dalam peraturan yang ditetapkan dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang mengatur kebijakan mengenai larangan aktivitas mudik.
Informasi selengkapnya dapat kunjungi laman bnpb.go.id (klik di link bio @bnpb_indonesia).
#BersatuLawanCovid19 #TidakMudik
Sumber: https://www.facebook.com/265134686905181/posts/2993208424097780/?substory_index=0
About Admin2
Blog ini dibuat oleh Ketua PMPS periode ketiga secara pribadi untuk silaturrahmi. Usai pergantian kepengurusan,blog dipertahankan sebagai media bagi mempererat dan menyimpan memori yang baik.
0 comments:
Post a Comment