Sebab-sebab seseorang mendapatkan harta warisan:
1. Nîkâh (النكاح) yaitu aqad yang dilakukan suami istri sah secara hukum syari. Apabila telah ada hubungan pernikahan maka yang dimaksud berhak mendapatkan harta warisan.
2. Nâsâb (النسب) yaitu mereka yang mempunayi hubungan darah baik dari pihak ayah kakek sampai keatas sana atau dari pihak anak terus sampai kebawah. (akan kita jelaskan nanti Insya Allah)
3. Alwâlâ’ (الولاء) yaitu orang yang memerdekakan hamba sahaya. Bagi yang memerdekakan hamba sahaya maka mereka akan mendapatkan warisan dari orang yang dia merdekakan tersebut.
4. Bâitūl Mal(بيت المال) yaitu lembaga yang mengelola keungan untuk dibagikan kepada orang yang memerlukan. Poin ke 4 ini termasuk Asbabul Mawaris menurut pendapat imam Malik Bin Anas (Malikiyah) ketika tidak ada yang mewarisi sama sekali.
More
1. Nîkâh (النكاح) yaitu aqad yang dilakukan suami istri sah secara hukum syari. Apabila telah ada hubungan pernikahan maka yang dimaksud berhak mendapatkan harta warisan.
2. Nâsâb (النسب) yaitu mereka yang mempunayi hubungan darah baik dari pihak ayah kakek sampai keatas sana atau dari pihak anak terus sampai kebawah. (akan kita jelaskan nanti Insya Allah)
3. Alwâlâ’ (الولاء) yaitu orang yang memerdekakan hamba sahaya. Bagi yang memerdekakan hamba sahaya maka mereka akan mendapatkan warisan dari orang yang dia merdekakan tersebut.
4. Bâitūl Mal(بيت المال) yaitu lembaga yang mengelola keungan untuk dibagikan kepada orang yang memerlukan. Poin ke 4 ini termasuk Asbabul Mawaris menurut pendapat imam Malik Bin Anas (Malikiyah) ketika tidak ada yang mewarisi sama sekali.
More
About Redaksi
Blog ini dibuat oleh Ketua PMPS periode ketiga secara pribadi untuk silaturrahmi. Usai pergantian kepengurusan,blog dipertahankan sebagai media bagi mempererat dan menyimpan memori yang baik.
0 comments:
Post a Comment